• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar

Blog ZaidanMall

Toko Perlengkapan Haji dan Umroh

  • Home
  • Sejarah Islam
  • Fiqih
  • Berita
  • Kisah Hikmah
  • Panduan Haji Umroh
  • Oleh-Oleh Haji dan Umroh
  • Kontak Kami
  • Show Search
Hide Search

Pengertian Haid

January 30, 2019 By Zaidan Mall Leave a Comment

Haidh atau haid (dalam ejaan bahasa Indonesia) adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena adanya proses persalinan, dimana keluarnya darah itu merupakan sunnatullah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada seorang wanita. Sifat darah ini berwarna merah kehitaman yang kental, keluar dalam jangka waktu tertentu, bersifat panas, dan memiliki bau yang khas atau tidak sedap.

Haid adalah sesuatu yang normal terjadi pada seorang wanita, dan pada setiap wanita kebiasaannya pun berbeda-beda. Ada yang ketika keluar haid ini disertai dengan rasa sakit pada bagian pinggul, namun ada yang tidak merasakan sakit. Ada yang lama haidnya 3 hari, ada pula yang lebih dari 10 hari. Ada yang ketika keluar didahului dengan lendir kuning kecoklatan, ada pula yang langsung berupa darah merah yang kental. Dan pada setiap kondisi inilah yang harus dikenali oleh setiap wanita, karena dengan mengenali masa dan karakteristik darah haid inilah akar dimana seorang wanita dapat membedakannya dengan darah-darah lain yang keluar kemudian.

Wanita yang haid tidak dibolehkan untuk shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suami pada kemaluannya. Namun ia diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa menyentuh mushaf langsung (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media elektronik seperti komputer, ponsel, ipad, dll), berdzikir, dan boleh melayani atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.

Allah Ta’ala berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ

“Mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haid. Katakanlah, “Dia itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan). Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222) (sumber  : https://fiqihwanita.com/pengertian-haid-nifas-dan-istihadhah/)

Bagi Anda yang ingin berbelanja barang bawaan umroh yang lengkap, silahkan kunjungi ZaidanMall.com atau Anda bisa hubungi di nomor 0856 0 4000 231

Filed Under: Fiqih Haji dan Umroh

Reader Interactions

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.

I agree to these terms.

Primary Sidebar

Recent Posts

  • 10 Sifat Mulia Seorang Istri Yang Bisa Mendatangkan Banyak Rezeki Bagi Suami.
  • 9 Daftar Perlengkapan Haji Umroh untuk Pria dan Wanita
  • Tips Melatih Anak Berpuasa
  • Kewajiban Haji Dan Umrah Sekali Seumur Hidup
  • Tidak Menunda-Nunda Ibadah Haji, Tidak Dilakukan ketika Sudah Tua dan Akan Sakit

Archives

  • July 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018

Categories

  • Amalan
  • Berita Haji Umroh
  • Fakta
  • Fiqih Haji dan Umroh
  • Kisah Hikmah Haji dan Umroh
  • Oleh-Oleh Haji dan Umroh
  • Panduan Ibadah Haji Umroh
  • Sejarah Islam
  • Tips & Trik
  • Uncategorized

Copyright © 2023 · ZaidanMall.com