• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar

Blog ZaidanMall

Toko Perlengkapan Haji dan Umroh

  • Home
  • Sejarah Islam
  • Fiqih
  • Berita
  • Kisah Hikmah
  • Panduan Haji Umroh
  • Oleh-Oleh Haji dan Umroh
  • Kontak Kami
  • Show Search
Hide Search

Bolehkah Wanita Haid Melakukan Umroh ?

July 22, 2019 By Zaidan Mall Leave a Comment

Haid merupakan anugrah dari Allah swt yang patut disyukuri oleh kaum hawa. Namun kita sadari bersama bahwa ketika seorang wanita mengalami haid, ada beberapa ibadah yang haram untuk dikerjakan. Lalu bagaimana jika ada seorang wanita yang sedang ihram kemudian mengalami haid ?

Dilansir dari konsultasisyariah.com, ustadz Ammi Nur Baits menjawab pertanyaan ini berdasarkan hadits-hadits Rasulullah. Berikut beberapa kesimpulannya:

  1. Wanita haid sah dan diperbolehkan untuk melakukan ihram, baik ketika umroh maupun haji. Hanya saja, perlu diantisipasi agar pakaian wanita saat umroh tidak terkena darah haid dengan melakukan istitsfar, yaitu mengenakan pembalut yang rapat dan aman dari bocor.
  2. Sebelum melakukan ihram, diharuskan mandi terlebih dahulu dan memastikan baju ihram untuk wanita tersebut bebas dari najis darah haid.
  3. Wanita haid diperbolehkan melakukan prosesi ihram kecuali kegiatan thawaf, sa’i, dan masuk Masjidil Haram.
  4. Kegiatan thawaf dan sa’i boleh dilakukan jika wanita telah suci dari haid dan mandi besar.
  5. Jika wanita tersebut memungkinkan untuk kembali ke Mekkah setelah suci dari haid, maka diwajibkan untuk melakukan thawaf dan sa’i.
  6. Namun jika tidak memungkinkan untuk kembali ke Mekkah setelah suci dari haid, seperti jamaah dari Indonesia. Maka diperbolehkan untuk melakukan thawaf dan sa’i meskipun dalam keadaan haid. Mengingat thawaf dan sa’i salah satu rukun haji, maka jika tidak melakukan hal ini, ihram pun menjadi tidak sah. Ibnul Qayyim menjelaskan kaidah ini, yaitu sebagai berikut:

“Dalam kasus ini tidak ada yang menyalahi kaidah syariat. bahkan sejalan dengan kaidah syariat. Karena hakekat yang terjadi, gugurnya kewajiban atau gugurnya syarat ketika tidak mampu. Dan dalam syariat, tidak kewajiban yang tidak mampu dikerjakan dan tidak ada larangan melanggar yang haram dalam kondisi darurat.” (I’lam al-Muwaqqi’in, 3/20)

Jadi, Anda para muslimah yang akan berangkat umroh sebaiknya memasukkan pembalut ke dalam daftar perlengkapan umroh Anda. Dan pastikan pembalut tersebut bisa digunakan untuk istitsfar untuk antisipasi jika Anda mengalami haid ketika sedang umroh.

Khusus Anda yang bingung mencari pakaian wanita saat umroh yang cocok untuk Anda, silahkan bisa berkunjung ke www.zaidanmall.com atau https://jualperlengkapanumroh.com

Bagi Anda yang ingin berbelanja barang bawaan umroh yang lengkap, silahkan kunjungi ZaidanMall.com atau Anda bisa hubungi di nomor 0856 0 4000 231

Filed Under: Fiqih Haji dan Umroh

Reader Interactions

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.

I agree to these terms.

Primary Sidebar

Recent Posts

  • 10 Sifat Mulia Seorang Istri Yang Bisa Mendatangkan Banyak Rezeki Bagi Suami.
  • 9 Daftar Perlengkapan Haji Umroh untuk Pria dan Wanita
  • Tips Melatih Anak Berpuasa
  • Kewajiban Haji Dan Umrah Sekali Seumur Hidup
  • Tidak Menunda-Nunda Ibadah Haji, Tidak Dilakukan ketika Sudah Tua dan Akan Sakit

Archives

  • July 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018

Categories

  • Amalan
  • Berita Haji Umroh
  • Fakta
  • Fiqih Haji dan Umroh
  • Kisah Hikmah Haji dan Umroh
  • Oleh-Oleh Haji dan Umroh
  • Panduan Ibadah Haji Umroh
  • Sejarah Islam
  • Tips & Trik
  • Uncategorized

Copyright © 2023 · ZaidanMall.com