• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar

Blog ZaidanMall

Toko Perlengkapan Haji dan Umroh

  • Home
  • Sejarah Islam
  • Fiqih
  • Berita
  • Kisah Hikmah
  • Panduan Haji Umroh
  • Oleh-Oleh Haji dan Umroh
  • Kontak Kami
  • Show Search
Hide Search

Hukum Keramas Saat Haid

January 30, 2019 By Zaidan Mall Leave a Comment

Sebenarnya tidak ada larangan atau dalil yang dengan jelas menyebutkan larangan keramas saat haid.

Apabila ada anggapan yang menyatakan bahwa jika keramas dikhawatirkan menyebabkan hilangnya atau rontoknya rambut maka dijelaskan dalam hadits berikut ini bahwa hukum keramas saat haid seorang wanita yang sedang haid bahkan dibolehkan untuk memotong rambutnya.

1. Dalil bahwa Aisyah RA menyisi rambutnya saat haji wadha

اخَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَأَهْلَلْنَا بِعُمْرَةٍ ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” مَنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ فَلْيُهِلَّ بِالْحَجِّ مَعَ الْعُمْرَةِ ، ثُمَّ لا يُحِلَّ حَتَّى يُتِمَّهُمَا جَمِيعًا قَالَتْ : فَقَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ فَلَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ وَلا بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ، فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : ” انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَةَ


Aisyah ra, mendapat haid saat mngikuti haji wadaa’. Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Bukalah ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu masuklah ke dalam ihram untuk mengikuti haji ….” [HR Bukhari Muslim].Berdasarkan hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa kehilangan rambut saat haid tidaklah mengapa.

Menyisir rambut itu sendiri bisa menyebabkan lepasnya rambut wanita, jika menyisir saja diperbolehkan apalagi berkeramas


2. Dalil dibolehkannya memotong kuku, rambut kemaluan dan ketiak

النص على أن الحائض تأخذها ” انتهى يعني الظفر والعانة والإبط

Perempuan haid boleh memotong kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak.

Adapun menurut mahzab syafii, perempuan atau wanita yang sedang haid boleh memotong kuku, rambut kemaluan serta rambut ketiak.

Sehingga jika seseorang kehilangan rambutnya saat haid tidaklah mengapa dan tidak dipermasalahkan dalam islam.

3. Dalil tidak adanya larangan menghilangkan kuku dan rambut

وما أعلم على كراهية إزالة شعر الجنب وظفره دليلا شرعيا Dari ibnu Taimiyah dalam Majmuk al-Fatawa menyatakan: saya tidak menemukan dalil syar’i atas makruhnya menghilangkan rambut dan memotong kuku bagi orang junub.

Berdasarkan dalil tersebut maka jelaslah bahwa keramas saat haid tidaklah dilarang dalam islam justru seorang wanita yang sedang haid dianjurkan untuk membersihkan tubuhnya meskipun ia tetap belum dapat melaksanakan ibadah sebagai mana biasanya.

Bagi Anda yang ingin berbelanja barang bawaan umroh yang lengkap, silahkan kunjungi ZaidanMall.com atau Anda bisa hubungi di nomor 0856 0 4000 231


Filed Under: Fiqih Haji dan Umroh

Reader Interactions

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.

I agree to these terms.

Primary Sidebar

Recent Posts

  • 10 Sifat Mulia Seorang Istri Yang Bisa Mendatangkan Banyak Rezeki Bagi Suami.
  • 9 Daftar Perlengkapan Haji Umroh untuk Pria dan Wanita
  • Tips Melatih Anak Berpuasa
  • Kewajiban Haji Dan Umrah Sekali Seumur Hidup
  • Tidak Menunda-Nunda Ibadah Haji, Tidak Dilakukan ketika Sudah Tua dan Akan Sakit

Archives

  • July 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018

Categories

  • Amalan
  • Berita Haji Umroh
  • Fakta
  • Fiqih Haji dan Umroh
  • Kisah Hikmah Haji dan Umroh
  • Oleh-Oleh Haji dan Umroh
  • Panduan Ibadah Haji Umroh
  • Sejarah Islam
  • Tips & Trik
  • Uncategorized

Copyright © 2023 · ZaidanMall.com