Sebenarnya tidak ada larangan atau dalil
yang dengan jelas menyebutkan larangan keramas saat haid.
Apabila ada anggapan yang menyatakan bahwa jika keramas dikhawatirkan
menyebabkan hilangnya atau rontoknya rambut maka dijelaskan dalam hadits
berikut ini bahwa hukum keramas saat haid seorang wanita yang sedang haid
bahkan dibolehkan untuk memotong rambutnya.
1. Dalil bahwa Aisyah RA menyisi rambutnya saat haji wadha
اخَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَأَهْلَلْنَا بِعُمْرَةٍ ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” مَنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ فَلْيُهِلَّ بِالْحَجِّ مَعَ الْعُمْرَةِ ، ثُمَّ لا يُحِلَّ حَتَّى يُتِمَّهُمَا جَمِيعًا قَالَتْ : فَقَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ فَلَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ وَلا بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ، فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : ” انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَةَ
Aisyah ra, mendapat haid saat mngikuti haji wadaa’. Rasulullah SAW bersabda
kepadanya, “Bukalah ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu masuklah ke dalam ihram
untuk mengikuti haji ….” [HR Bukhari Muslim].Berdasarkan hadits
tersebut dapat disimpulkan bahwa kehilangan rambut saat haid tidaklah mengapa.
Menyisir rambut itu sendiri bisa menyebabkan lepasnya rambut wanita, jika
menyisir saja diperbolehkan apalagi berkeramas
2. Dalil dibolehkannya memotong kuku, rambut kemaluan dan ketiak
النص على أن الحائض تأخذها ” انتهى يعني الظفر والعانة والإبط
Perempuan haid boleh memotong kuku, bulu
kemaluan, dan bulu ketiak.
Adapun menurut mahzab syafii, perempuan atau wanita yang sedang haid boleh
memotong kuku, rambut kemaluan serta rambut ketiak.
Sehingga jika seseorang kehilangan rambutnya saat haid tidaklah mengapa dan
tidak dipermasalahkan dalam islam.
3. Dalil tidak adanya larangan menghilangkan kuku dan rambut
وما أعلم على كراهية إزالة شعر الجنب وظفره دليلا شرعيا Dari ibnu Taimiyah dalam Majmuk al-Fatawa menyatakan: saya tidak menemukan dalil syar’i atas makruhnya menghilangkan rambut dan memotong kuku bagi orang junub.
Berdasarkan dalil tersebut maka jelaslah bahwa keramas saat haid tidaklah dilarang dalam islam justru seorang wanita yang sedang haid dianjurkan untuk membersihkan tubuhnya meskipun ia tetap belum dapat melaksanakan ibadah sebagai mana biasanya.
Bagi Anda yang ingin berbelanja barang bawaan umroh yang lengkap, silahkan kunjungi ZaidanMall.com atau Anda bisa hubungi di nomor 0856 0 4000 231
Leave a Reply