Untuk pembahasan ini, sangat tepat jika kita membawakan sebuah hadits, yaitu memanfaatkan lima perkara sebelum lima perkara Rasulullah ﷺ bersabda, اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ … [Read more...] about Tidak Menunda-Nunda Ibadah Haji, Tidak Dilakukan ketika Sudah Tua dan Akan Sakit
Archives for March 2020
Imbauan : Menyikapi Merebaknya Wabah Virus Corona (COVID 19) Dan Kebijakan Pemerintan Arab Saudi Terkait Virus Corona
https://kemlu.go.id/…/imbauan-menyikapi-merebaknya-wabah-vi… 1. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan wabah virus corona Covid-19 sebagai pandemi global dan yang mematikan dengan tingkat penyebaran yang sangat masif dan pesat. 2. Pemerintah Arab Saudi pada tanggal … [Read more...] about Imbauan : Menyikapi Merebaknya Wabah Virus Corona (COVID 19) Dan Kebijakan Pemerintan Arab Saudi Terkait Virus Corona
Catatan Terhadap Gelar “Haji”
Ada kebiasaan di masyarakat kita yang sudah menjadi tradisi turun-temurun, yaitu memberikan gelar haji kepada mereka yang sudah naik haji. Saudaraku, sebaiknya gelar ini tidak digunakan, karena jika tidak disematkan dan tidak diruliskan menggandengkan nama, maka lebih … [Read more...] about Catatan Terhadap Gelar “Haji”
Kebijakan Daerah Haram Sementara
Masjid al haram dan masjid nabawi akan ditutup 1 jam setelah isha dan dibuka kembali 1 jam sebelum fajar Mataf (area di sekitar ka'bah) dan jalan antara safa dan marwah akan ditutup sampai pemberitahuan lebih lanjut Mereka yang tinggal di Mekah akan … [Read more...] about Kebijakan Daerah Haram Sementara
Himbauan KJRI Tentang Penutupan Sementara Waktu Tidak Melakukan Perjalanan Ke Kota Mekah Dan Madinah
KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA RIYADH HIMBAUAN No : 018/PEN/III/2020 Pada 4 Maret 2020 pukul 17:43 waktu setempat, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menerbitkan edaran tentang penangguhan sementara perjalanan umroh ke Mekkah dan kunjungan ke Masjid Nabawi di … [Read more...] about Himbauan KJRI Tentang Penutupan Sementara Waktu Tidak Melakukan Perjalanan Ke Kota Mekah Dan Madinah